Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pameungpeuk- Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Sejumlah keluhan dari negara tetangga terkait kabut asap kebakaran hutan di Indonesia hingga kelanjutan perang AS vs Iran menjadi perhatian berita internasionalkomunitas warga